SISKAMLING
SISTIM KEAMANAN LINGKUNGAN
A.
PENGERTIAN
ü Keamanan dan ketertiban
masyarakat yang selanjutnya disingkat Kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis
masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembagunan
nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya
hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta
mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam mencegah, menangkal dan
menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan
lainnya yang dapat meresahkan masyarakat dalam menjalankan kegiatan
kehidupannya;
ü Pembina adalah segala usaha dan
kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan penyusunan, pengarahan dan
pengendalian terhadap aparatur keamanan dan potensi-potensi yang ada dalam
masyarakat untuk mewujudkan kondisi kamtibmas yang stabil dan dinamis;
ü Keamanan adalah suatu kondisi di
masyarakat yang bebas dari gangguan Fisik maupun psikis, bebas dari kekwatiran,
keraguan dan ketakutan, dilindungi dari segala macam bahaya serta kedamaian dan
ketentraman lahiriah maupun batiniah;
ü Sisitem Keamanan Lingkungan yang
selanjutnya disingkat Siskamling adalah suatu kesatuan yang meliputi
komponen-komponen yang saling bergantung dan berhubungan serta saling
mempengaruhi ,yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah
satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan
ketertiban di lingkungan;
ü Pos Keamanan Lingkungan yang
selanjutnya disingkat Pos Kamling adalah
tempat atau bagunan sebagai salah satu sarana dalam penyelenggaraan
siskamling, yang berfungsi sebagai pusat kegiatan dalam pelaksanaan siskamling
dan pembentukannya berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga;
ü Pemolisian Masyarakat (POLMAS)
ialah penyelenggaraan tugas kepolisian yang mendasari kepada pemahaman bahwa
untuk menciptakan kondisi aman dan tertib tidak mungkin dilakukan oleh Polri
sepihak sebagai subjek dan masyarakat sebagai objek, melainkan harus dilakukan
bersama oleh polisi dan masyarakat dengan cara memberdayakan masyarakat melalui
kemitraan polisi dan warga masyarakat, sehingga secara bersama-sama mampu
mendeteksi gejala yang dapat menimbulkan permasalahan dimasyarakat, mampu
mendapatkan solusi untuk mengantisipasi permasalahannya dan mampu memelihara keamanan serta ketertiban
dilingkungannya;
ü FKPM ialah wahana komunikasi antara Polisi dan warga
masyarakat yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka
pembahasan masalah Kamtibmas dan masalah-masalah sosial yang perlu dipecahkan
bersama oleh masyarakat dan petugas Polri dalam rangka menciptakan kondisi yang
menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas
hidup masyarakat;
ü Masyarakat ialah sekelompok orang / warga yang hidup dalam
suatu wilayah dalam arti yang lebih luas misalnya Kecamatan, Kota, Kabupaten
atau Propinsi atau bahkan yang lebih luas, sepanjang mereka memiliki kesamaan
kepentingan, misalnya masyarakat pedesaan, masyarakat perkotaan, masyarakat
tradisional dan masyarakat modern;
ü Kemitraan ialah segala upaya membangun sinergi dengan
potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi,
pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan
masyarakat yang aman, tertib dan tentram;
ü Masalah ialah suatu kondisi yang menjadi perhatian warga
masyarakat karena dapat merugikan, mengancam, menggemparkan, menyebabkan
ketakutan atau berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat
(khususnya kejadian-kejadian yang tampaknya terpisah tetapi mempunyai
kesamaan-kesamaan tentang pola, waktu, korban dan/atau lokasi geografis);
ü Pembinaan Masyarakat adalah segala upaya yang meliputi
komunikasi, konsultasi, penyuluhan, penerangan, pembinaan, pengembangan dan
berbagai kegiatan lainnya dalam rangka untuk memberdayakan segenap potensi
masyarakat guna menunjang keberhasilan tujuan terwujudnya keamanan, ketertiban,
dan ketentraman masyarakat;
ü Lingkungan adalah seluruh ruang lingkup kehidupan
masyarakat dengan segala aspeknya, baik yang bersifat Statis maupun dinamis
dalam batas tertentu.
B.
TUJUAN SISKAMLING POSKAMLING
Siskamling diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut :
·
Menciptakan situasi dan kondisi yang
aman, tertib dan tentram dilingkungan masing-masing;
·
Terwujudnya kesadaran warga
masyarakat dilingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan
timbulnya gangguan kamtibmas.
C.
PEMBENTUKAN, FUNGSI DAN KOMPONEN SISKAMLING
1)
Bentuk, Siskamling
dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga dengan berdasarkan
semangat budaya kekeluargaan, gotong royong dan swakarsa.
2)
Fungsi, Siskamling
berfungsi sebagai :
v Sarana warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rasa aman
dilingkungannya;
v Menanggulangi ancaman dan gangguan terhadap terhadap
lingkungannya dengan upaya :
a)
pre-emtif, merupakan upaya-upaya penang- gulangan terhadap fenomena
dan situasi yang dapat dikategorikan sebagai faktor korelatif kriminogen dengan
cara mencermati setiap gejala awal dan menemukan simpul penyebabnya yang
bersifat laten potensi pada sumbernya;
b)
preventif, merupakan segala usaha guna mencegah / mengatasi secara
terbatas timbulnya ancaman / gangguan keamanan dan ketertiban khususnya dilingkungan
masing-masing melalui kegiatan- kegiatan
pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli atau perondaan serta kegiatan
lain lingkungan yang aman, tertib dan teratur.
3)
Komponen Siskamling terdiri dari :
1.
FKPM; berperan memfasilitasi kepentingan
warga masyarakat untuk merealisasikan penyelenggaraan siskamling serta ikut
membina pelaksanaannya
2.
Ketua Siskamling;
a)
Dijabat oleh Ketua Rukun Tetangga
(RT) / Rukun Warga (RW) atau tokoh masyarakat yang dipilih berdasarkan
kesepakatan dalam musyawarah warga masyarakat setempat;
b)
Ketua Siskamling bertugas sebagai
pimpinan penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya
kepada warga.
3.
Pelaksana Siskamling.
a)
Dilakukan oleh sekelompok warga yang
ditunjuk dan disepakati oleh musyawarah warga yang dipimpin oleh Ketua
siskamling.
b)
Seluruh warga dan khusus yang
terlibat secara fisik untuk melakukan kegiatan adalah :
ü Seluruh kepala rumah tangga;
ü Warga laki-laki dewasa berusia paling sedikit 17 tahun
dalam lingkungan RT/ RW setempat.
D.
KEGIATAN SISKAMLING YANG BERTUJUAN MELAKSANAKAN
KEGIATAN SISKAMLING MELIPUTI :
1.
Penjagaan;
2.
Patroli atau perondaan;
3.
Memberikan peringatan-peringatan
untuk mencegah antara lain terjadinya kejahatan, kecelakaan, kebakaran, banjir
dan bencana alam;
4.
Memberikan keterangan atau informasi
tentang hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban lingkungan;
5.
Memberikan bantuan dan pelayanan
kepada masyarakat yang mempunyai masalah yang dapat mengganggu ketentraman
warga sekitarnya serta membantu Ketua RT/ RW dalam menyelesaikan masalah warga
tersebut;
6.
Melakukan koordinasi kegiatan dengan
anggota Polri dan Pamong praja dan aparat pemerintah terkait lainnya yang
bertugas diwilayahnya;
7.
Melaporkan setiap gangguan kamtibmas
yang terjadi pada Polri;
8.
Melakukan tindakan represif sesuai
petunjuk teknis Polri dalam hal kasus tertangkap tangan dan pada kesempatan
pertama menyerahkan penanganannya kepada satuan Polri diwilayahnya;
9.
Melakukan tindakan yang dirasakan
perlu untuk keselamatan warganya atas izin dan perintah dari Ketua Siskamling.
E.
PUSAT SISKAMLING
1.
Poskamling sebagai pusat kegiatan
siskamling ;
2.
poskamling ditetapkan oleh kesepakatan
dalam musyawarah warga yang dipimpin oleh Ketua Siskamling dan dapat
difasilitasi oleh FKPM.
F.
POS KAMLING DILENGKAPI DENGAN KELENGKAPAN ANTARA LAIN
1.
Prosedur dan tata cara tuntunan
praktis meliputi :
a)
petunjuk P3K;
b)
petunjuk dalam menghadapi bencana
alam, kebakaran dan bahaya lainnya;
c)
penanganan pertama gangguan kejahatan
dan tertangkap tangan;
d)
penggunaan sistem alarm dan sistem
komunikasi yang dimiliki;
e)
petunjuk koordinasi dan permintaan
bantuan kepada Polri petugas pemadam kebakaran, ambulance gawat darurat,
Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Instansi lain terkait yang diperlukan.
f)
Daftar penugasan warga dengan jumlah
minimal terdiri dari 3 orang serta jadwal penugasannya yang ditetapkan oleh
Ketua Siskamling;
g)
Panel kegiatan mingguan dan harian
yang berisikan :
1)
tujuan kegiatan;
2)
uraian kegiatan;
3)
petugas pelaksana;
4)
jadwal pelaksana;
5)
catatan hasil pelaksanaan
6)
buku catatan / mutasi kegiatan
petugas;
7)
sistem alarm dan sistem komunikasi
yang disediakan sesuai kemampuan warga;
8)
perlengkapan penanganan pertama pada
kecelakaan (P3K) penanggulangan bahaya dan bencana serta peralatan lain yang
dirasakan perlu.
G.
PENGATURAN TUGAS-TUGAS POS KAMLING
Untuk menghindari adanya kesemrawutan didalam melaksanakan tugas, maka perlu adanya
pengaturan tugas-tugas yang jelas pada Pos Kamling, adapun tata caranya adalah
:
1.
Tugas jaga di Pos Kamling diatur
secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan ;
2.
Jadwal petugas Pos Kamling
disesuaikan dengan jumlah warga lingkungan setempat,yang dibagi dalam
kelompok/ploeg dengan jumlah minimal 3 (tiga) Orang dengan susuanan sebagi
berikut :
a)
Ketua Kelompok;
b)
Wakil ;
c)
Anggota.
3.
Khusus bagi warga lingkungan yang
berhalangan melaksanakan tugas jaga dapat mewakilkan kepada orang lain atau
Ketua siskamling menunjuk orang-orang
tertentu untuk melaksanakan tugas-tugas kamling dengan imbalan sesuai hasil
musyawarah;
4.
Waktu melaksanakan tugas jaga dimulai
pada pukul 22.00 sampai dengan 05.00 atau pada jam-jam lain yang dianggap
rawan;
5.
Para petugas jaga Pos kamling harus
hadir 15 menit sebelum pelaksanaan tugas jaga dimulai,waktu 15 menit tersebut
digunakan untuk melakukan persiapan-persiapan sebagai berikut;
a)
Pengecekan jumlah petugas yang hadir;
b)
Pengecekan perlengkapan/sarana Pos
kamling;
c)
Pengecekan perlengkapan perorangan;
d)
Pengecekan perlengkapan perorangan
yaitu;
-
Penjagaan di Pos Kamling;
-
Patroli / ronda.
e)
Pengarahan tugas oleh ketua kelompok;
f)
Mempelajari kejadian-kejadian yang
terjadi sebelum dan lain-lain yang dianggap penting;
g)
Hal-hal yang perlu diperhatikan
sewaktu melaksanakan tugas jaga di pos Kamling;
1)
ketentuan ruang kerja;
·
usahakan agar ruangan pos kamling
tetap bersih dan rapih serta penerangan yang cukup;
·
istirahat diatur secara bergiliran;
·
petugas Jaga berkewajiban mengisi
buku mutasi;
·
tidak dibenarkan tiduran di ruang
kerja;
·
periksa perlengkapan/sarana yang ada
pada Pos Kamling;
·
pukul kentongan/lonceng setiap jam
pada malam hari untuk menentukan waktu;
·
bagi yang tidak berkepentingan
dilarang berada dalam pos Kamling
2)
memberikan pelayanan,bantuan /
pertolongan;
-
membantu memberikan informasi dan
keterangan kepada tamu yang akan mengunjungi seseorang
-
memberikan bantuan kepada warga yang
membutuhkan pertolongan seperti antara lain:
·
sakit keras;
·
akan melahirkan;
·
mengalami musibah atau bencana alam;
·
mengalami kecelakaan;
·
dan lain-lain yang berkaitan dengan
kepentingan masyarakat.
H.
KLASIFIKASI TYPE–TYPE/PENGGOLONGAN
TYPE POS KAMLING SEBAGAI BERIKUT
1.
Bedasarkan Type :
a)
Type A (MANTAP)............................75-100 %
b)
Type B (CUKUP MANTAP) ................50-75 %
c)
Type C (KURANG MANTAP)...............25-50 %
2.
Berdasarkan golongan type Poskamling :
a)
Tingkat kerawanan daerah (rendah-sedang-tinggi)
b)
Bobot ancaman (FKK – PH – AF)
c)
Kondisi keaktifan organisasi , sarana prasarana
yang dimiliki
I.
PEMBUATAN POS KAMLING SERTA PERLENGKAPANNYA.
1.
ukuran bentuk dan letak pos kamling
a)
Pos Kamling;
-
Pos Kamling yang sederhana dibangun
dengan ukuran : 2,5 X 3 M atau 2 X 2 M.
-
diusahakan terdiri dari dua ruangan :
Ruangan Jaga; dan Ruangan istirahat.
b)
Bentuk Pos Kamling;
-
Bangunan Pos Kamling tidak terikat
disesuaikan dengan daerah dimana Pos Kamling itu didirikan;
-
Bahan bangunan yang digunakan
disesuaikan dengan kemampuan swadaya masyarakat.
c)
Letak Pos Kamling;
Pos Kamling sebaiknya didirikan
sisuatu tempat yang strategis,tidak terlalu jauh dari lingkungan
pemukiman,dengan demikian petugas kamling dalam melaksanakan
penjagaan/perondaan dengan mudah mengcover lingkungan pemukiman yang menjadi
tanggung jaawabnya.
2.
Perlengkapan/sarana Poskamling dan
Perlengkapan Perorangan.
a)
Perlengkapan/sarana Pos kamling
-
Kentongan/ alam lonceng
-
Pentungan/ t=ruyung
-
Senter / obor
-
Lentera/ ampu penerapan Pos
-
Borgol / tali
-
Kotak P3K
-
Papan jadwal piket
-
Alat pemadam kebakaran
-
Buku mutasi
-
Daftar barang inventaris
-
Jam Dinding
-
Daftar seluruh personil pelaksana
piket
-
Jas hujan/ jaket
-
Pengeras suara / megaphone
-
Peta wilayah
-
Papan nama Poskamling
-
Aiphone
-
Handy Talky
-
Alat kebersihan Poskamling (Sapu,
Pengepelan, Skop sampah dan tong sampah)
b)
Perlengkapan perorangan petugas Pos
Kamling;
-
pentungan / ruyung;
-
ban kamling;
-
sempritan (peluit) / kentongan;
-
senter / obor;
-
Borgol / tali ;
-
Jaket / Sarung.
-
Ban lengan petugas Pos kamling.
c)
Petunjuk dan ukuran pembuatan ban
Legan Petugas Poskamling
-
Dibuat dari kain warna dasar hitam
tulisan warna kuning;
-
Ukuran; Panjang = 35 Cm.
Lebar = 12 Cm.
-
Tulisan pada ban lengan ditulis
dengan huruf besar.
-
dipakai oleh setiap anggota yang
sedang piket/jaga dan dikenakan pada lengan kanan.
d)
Petunjuk pembuatan papan nama Pos
kamling;
Dibuat dari papan / triplex atau
bahan lain dengan dasar hitam, tulisan kuning; ukuran : Panjang = 45 Cm. Lebar
= 30 Cm. Tulisan pada papan nomor Pos
Kamling ditulis dengan huruf besar;
J.
CONTOH TENTANG CARA BERTINDAK PETUGAS KAMLING MENGHADAPI
KEJADIAN ANTARA LAIN :
1.
Kebakaran
a)
Pukul Kentongan/lonceng /alarm sesuai
kode berlaku selama dua menit;
b)
Hubungi : Lurah/RT/FKPM, Polri/aparat
keamanan lainya. Pemadam kebakaran.
c)
Menolong Korban;
d)
Bersama-sama warga mengamankan tempat
kejadian dan mengawasi barang milik korban;
e)
Catat dalam buku mutasi.
2.
Bencana alam/bahaya banjir
a)
Pukul kentongan/lonceng/alarm sesui
kode yang berlaku selama dua menit
b)
Hubungi; Lurah/RT/FKPM, Polisi/TNI
c)
Tolong Korban;
d)
Mengamankan Barang-barang milik
korban,
e)
Catat dalam buku mutasi
3.
Gantung Diri
a)
Pukul kentongan/lonceng/alarm sesui
kode yang berlaku selama dua menit
b)
Hubungi; Lurah/RT/FKPM, Polisi/Aparat
keaman lainya, Dokter/ Puskesmas.
c)
Tolong Korban,jika masih hidup.
d)
Jika korban sudah meninggal dunia,
jangan di lepas dari Gantungan;
e)
Catat dalam buku mutasi.
4.
Pencurian/Perampokan
a)
Pukul Kentongan/lonceng/alarm sesuai
kode berlaku selama dua menit;
b)
Hubungi; Lurah/Rt/FKPM, Polri/aparat
keamanan lainya.
c)
Amankan tempat kejadian dan jagan
merubah/ merusak tempat kejadian sebelum
Polisi datang;
d)
Catat identitas pelaku jika
tertangkap dan buat tanda terima penyerahan pelaku kepada Polisi;
e)
Catat barang-barang yang dicuri;
f)
Usahakan mencari jejak pelaku dan
barang-barang bukti yang tercecer
kemudian serahkan kepada Polisi yang datang ke TKP dan butaatanda terima
penyerahan barang;
g)
Catat dalam buku mutasi.
5.
Kecelakaan Lalu lintas
a)
Pukul Kentongan/lonceng/alarm sesuai
kode berlaku selama dua menit;
b)
Hubungi; Lurah/Rt/FKPM, Polisi
terdekat.
c)
Menolong Korban apabila masih hidup
kirim ke Puskesmas / RSUD,Catat identitas korban
d)
Jika korban mati, korban dipindahkan
agar tidak menggangu lalu lintas dan berikan tanda-tanda pada posisi Korban
sebelum dipindahkan.
e)
Apabila masyarakat main hakim sendiri
terhadap pengemudi segera di cegah dan menenangkan warga masyarakat dan segera
mengamankan pengemudi ke tempat yang lebih aman.
f)
Catat dalam buku mutasi.
K.
PEMBINAAN SISKAMLING
Pembinaan Siskamling terdiri
dari :
1.
Pembinaan struktural ;
a)
pembinaan struktural siskamling menjadi tanggung jawab seluruh warga yang dilaksanakan
oleh Ketua RT/ RW setempat;
b)
kegiatan pembinaan struktural wajib
dikoordinasikan dan diseralaskan dengan kegiatan FKPM setempat.
2.
Pembinaan teknis dan taktis
operasoional ;
a)
pembinaan kemampuan teknis dan taktis
operasional menjadi tanggung jawab Polri
yang dilaksanakan oleh personel Polri atau pejabat Polmas dari satuan
kewilayahan Polri setempat;
b)
Pembinaan kemampuan teknis dan taktis
operasional pada tingkat strategis terhadap penyelenggaraan siskamling
dilaksanakan oleh satuan Polri secara berjenjang;
c)
panduan yang mengatur tentang
kegiatan pembinaan kemampuan teknis dan taktis operasional kepada para
pelaksana siskamling dilakukan oleh kepala satuan kewilayahan secara
berjenjang.
CONTOH PENGISIAN DAFTAR BARANG
INVENTARIS,
BUKU MUTASI JAGA, PAPAN JADWAL JAGA
a)
Contoh daftar barang Inventaris
POSKAMLING RT….
JL. …………………. KEL.
………………… KEC.
……………………
DAFTAR BARANG INVENTARIS
NO
|
NAMA BARANG
|
JUMLAH
|
KET
|
BAIK
|
RUSAK
|
DLL
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
|
Meja
Kursi
Buku mutasi
Papan jadwal jaga / piket
Lonceng
Jam dinding
Lampu penerangan
Kotak P3K
Alat pembersih (sapu/ pel)
Tempat tidur
Alat pemadam kebakaran
Senter
Jas hujan
Pentungan
Bet
|
|
|
|
|
......................, …………..
20......
KETUA RT. …
KOORDINATOR
(…………………………….)
b)
Contoh pengisian Buku Mutasi / Jaga
POSKAMLING RT………………
JL. ……………. KEL.
………………… KEC.
…………………..
HARI : ………………
TANGGAL : ………………
PUKUL : ………………
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
JAM PIKET
|
KETERANGAN
|
|
|
|
|
|
......................, …………..
20......
PIKET
BARU
(………………………….)
|
PIKET
LAMA
(………………………….)
|
Diketahui
Oleh :
|
KETUA
RT. ..
KOORDINATOR
(………………………….)
|
BHABINKAMTIBMAS
KEL.
…………
(………………………….)
|
c)
Contoh pengisian Papan Jadwal Jaga
POSKAMLING RT….
JL. …………………….. KEL.
………………………. KEC.
………………………
JADWAL PIKET
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
JAM RONDA
|
KET
|
23.00
|
24.00
|
01.00
|
02.00
|
03.00
|
04.00
|
05.00
|
1
2
3
4
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|