Kamis, 23 Maret 2017

SISTIM KEAMANAN LINGKUNGAN (SISKAMLING)



SISKAMLING
SISTIM KEAMANAN LINGKUNGAN
A.            PENGERTIAN
ü  Keamanan dan ketertiban masyarakat yang selanjutnya disingkat Kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembagunan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam mencegah, menangkal dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat dalam menjalankan kegiatan kehidupannya;
ü  Pembina adalah segala usaha dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan penyusunan, pengarahan dan pengendalian terhadap aparatur keamanan dan potensi-potensi yang ada dalam masyarakat untuk mewujudkan kondisi kamtibmas yang stabil dan dinamis;
ü  Keamanan adalah suatu kondisi di masyarakat yang bebas dari gangguan Fisik maupun psikis, bebas dari kekwatiran, keraguan dan ketakutan, dilindungi dari segala macam bahaya serta kedamaian dan ketentraman lahiriah maupun batiniah;
ü  Sisitem Keamanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat Siskamling adalah suatu kesatuan yang meliputi komponen-komponen yang saling bergantung dan berhubungan serta saling mempengaruhi ,yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan;
ü  Pos Keamanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat Pos Kamling adalah  tempat atau bagunan sebagai salah satu sarana dalam penyelenggaraan siskamling, yang berfungsi sebagai pusat kegiatan dalam pelaksanaan siskamling dan pembentukannya berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga;
ü  Pemolisian Masyarakat (POLMAS) ialah penyelenggaraan tugas kepolisian yang mendasari kepada pemahaman bahwa untuk menciptakan kondisi aman dan tertib tidak mungkin dilakukan oleh Polri sepihak sebagai subjek dan masyarakat sebagai objek, melainkan harus dilakukan bersama oleh polisi dan masyarakat dengan cara memberdayakan masyarakat melalui kemitraan polisi dan warga masyarakat, sehingga secara bersama-sama mampu mendeteksi gejala yang dapat menimbulkan permasalahan dimasyarakat, mampu mendapatkan solusi untuk mengantisipasi permasalahannya dan mampu memelihara keamanan serta ketertiban dilingkungannya;
ü  FKPM ialah wahana komunikasi antara Polisi dan warga masyarakat yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka pembahasan masalah Kamtibmas dan masalah-masalah sosial yang perlu dipecahkan bersama oleh masyarakat dan petugas Polri dalam rangka menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat;
ü  Masyarakat ialah sekelompok orang / warga yang hidup dalam suatu wilayah dalam arti yang lebih luas misalnya Kecamatan, Kota, Kabupaten atau Propinsi atau bahkan yang lebih luas, sepanjang mereka memiliki kesamaan kepentingan, misalnya masyarakat pedesaan, masyarakat perkotaan, masyarakat tradisional dan masyarakat modern;
ü  Kemitraan ialah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tentram;
ü  Masalah ialah suatu kondisi yang menjadi perhatian warga masyarakat karena dapat merugikan, mengancam, menggemparkan, menyebabkan ketakutan atau berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan  ketertiban dan keamanan dalam masyarakat (khususnya kejadian-kejadian yang tampaknya terpisah tetapi mempunyai kesamaan-kesamaan tentang pola, waktu, korban dan/atau lokasi geografis);
ü  Pembinaan Masyarakat adalah segala upaya yang meliputi komunikasi, konsultasi, penyuluhan, penerangan, pembinaan, pengembangan dan berbagai kegiatan lainnya dalam rangka untuk memberdayakan segenap potensi masyarakat guna menunjang keberhasilan tujuan terwujudnya keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat;
ü  Lingkungan adalah seluruh ruang lingkup kehidupan masyarakat dengan segala aspeknya, baik yang bersifat Statis maupun dinamis dalam batas tertentu.

B.            TUJUAN SISKAMLING POSKAMLING
Siskamling diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut :
·           Menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib dan tentram dilingkungan masing-masing;
·           Terwujudnya kesadaran warga masyarakat dilingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas.

C.             PEMBENTUKAN, FUNGSI DAN KOMPONEN SISKAMLING
1)       Bentuk, Siskamling dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga dengan berdasarkan semangat budaya kekeluargaan, gotong royong dan swakarsa.
2)      Fungsi, Siskamling berfungsi sebagai :
v  Sarana warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rasa aman dilingkungannya;
v  Menanggulangi ancaman dan gangguan terhadap terhadap lingkungannya dengan upaya :
a)       pre-emtif, merupakan upaya-upaya penang- gulangan terhadap fenomena dan situasi yang dapat dikategorikan sebagai faktor korelatif kriminogen dengan cara mencermati setiap gejala awal dan menemukan simpul penyebabnya yang bersifat laten potensi pada sumbernya;
b)       preventif, merupakan segala usaha guna mencegah / mengatasi secara terbatas timbulnya ancaman / gangguan keamanan dan ketertiban khususnya dilingkungan masing-masing melalui kegiatan-                                     kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli atau perondaan serta kegiatan lain lingkungan yang aman, tertib dan teratur.

3)      Komponen Siskamling terdiri dari :
1.        FKPM; berperan memfasilitasi kepentingan warga masyarakat untuk merealisasikan penyelenggaraan siskamling serta ikut membina pelaksanaannya
2.        Ketua Siskamling;
a)       Dijabat oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) atau tokoh masyarakat yang dipilih berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga masyarakat setempat;
b)       Ketua Siskamling bertugas sebagai pimpinan penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada warga.
3.        Pelaksana Siskamling.
a)       Dilakukan oleh sekelompok warga yang ditunjuk dan disepakati oleh musyawarah warga yang dipimpin oleh Ketua siskamling.
b)       Seluruh warga dan khusus yang terlibat secara fisik untuk melakukan kegiatan adalah :
ü  Seluruh kepala rumah tangga;
ü  Warga laki-laki dewasa berusia paling sedikit 17 tahun dalam lingkungan RT/ RW setempat.

D.            KEGIATAN SISKAMLING YANG BERTUJUAN MELAKSANAKAN KEGIATAN SISKAMLING MELIPUTI :
1.        Penjagaan;
2.        Patroli atau perondaan;
3.        Memberikan peringatan-peringatan untuk mencegah antara lain terjadinya kejahatan, kecelakaan, kebakaran, banjir dan bencana alam;
4.        Memberikan keterangan atau informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban lingkungan;
5.        Memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai masalah yang dapat mengganggu ketentraman warga sekitarnya serta membantu Ketua RT/ RW dalam menyelesaikan masalah warga tersebut;
6.        Melakukan koordinasi kegiatan dengan anggota Polri dan Pamong praja dan aparat pemerintah terkait lainnya yang bertugas diwilayahnya;
7.        Melaporkan setiap gangguan kamtibmas yang terjadi pada Polri;
8.        Melakukan tindakan represif sesuai petunjuk teknis Polri dalam hal kasus tertangkap tangan dan pada kesempatan pertama menyerahkan penanganannya kepada satuan Polri diwilayahnya;
9.        Melakukan tindakan yang dirasakan perlu untuk keselamatan warganya atas izin dan perintah dari Ketua Siskamling.

E.             PUSAT SISKAMLING
1.        Poskamling sebagai pusat kegiatan siskamling ;
2.        poskamling ditetapkan oleh kesepakatan dalam musyawarah warga yang dipimpin oleh Ketua Siskamling dan dapat difasilitasi oleh FKPM.

F.             POS KAMLING DILENGKAPI DENGAN KELENGKAPAN ANTARA LAIN
1.        Prosedur dan tata cara tuntunan praktis meliputi :
a)        petunjuk P3K;
b)       petunjuk dalam menghadapi bencana alam, kebakaran dan bahaya lainnya;
c)        penanganan pertama gangguan kejahatan dan tertangkap tangan;
d)       penggunaan sistem alarm dan sistem komunikasi yang dimiliki;
e)        petunjuk koordinasi dan permintaan bantuan kepada Polri petugas pemadam kebakaran, ambulance gawat darurat, Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Instansi lain terkait yang diperlukan.
f)         Daftar penugasan warga dengan jumlah minimal terdiri dari 3 orang serta jadwal penugasannya yang ditetapkan oleh Ketua Siskamling;
g)        Panel kegiatan mingguan dan harian yang berisikan :
1)       tujuan kegiatan;
2)       uraian kegiatan;
3)       petugas pelaksana;
4)       jadwal pelaksana;
5)       catatan hasil pelaksanaan
6)       buku catatan / mutasi kegiatan petugas;
7)       sistem alarm dan sistem komunikasi yang disediakan sesuai kemampuan warga;
8)       perlengkapan penanganan pertama pada kecelakaan (P3K) penanggulangan bahaya dan bencana serta peralatan lain yang dirasakan perlu.

G.            PENGATURAN TUGAS-TUGAS POS KAMLING
Untuk menghindari adanya kesemrawutan didalam   melaksanakan tugas, maka perlu adanya pengaturan tugas-tugas yang jelas pada Pos Kamling, adapun tata caranya adalah :
1.        Tugas jaga di Pos Kamling diatur secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan ;
2.        Jadwal petugas Pos Kamling disesuaikan dengan jumlah warga lingkungan setempat,yang dibagi dalam kelompok/ploeg dengan jumlah minimal 3 (tiga) Orang dengan susuanan sebagi berikut :
a)        Ketua Kelompok;
b)       Wakil ;
c)        Anggota.
3.        Khusus bagi warga lingkungan yang berhalangan melaksanakan tugas jaga dapat mewakilkan kepada orang lain atau Ketua siskamling menunjuk  orang-orang tertentu untuk melaksanakan tugas-tugas kamling dengan imbalan sesuai hasil musyawarah;
4.        Waktu melaksanakan tugas jaga dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan 05.00 atau pada jam-jam lain yang dianggap rawan;
5.        Para petugas jaga Pos kamling harus hadir 15 menit sebelum pelaksanaan tugas jaga dimulai,waktu 15 menit tersebut digunakan untuk melakukan persiapan-persiapan sebagai berikut;
a)        Pengecekan jumlah petugas yang hadir;
b)       Pengecekan perlengkapan/sarana Pos kamling;
c)        Pengecekan perlengkapan perorangan;
d)       Pengecekan perlengkapan perorangan yaitu;
-       Penjagaan di Pos Kamling;
-       Patroli / ronda.
e)        Pengarahan tugas oleh ketua kelompok;
f)         Mempelajari kejadian-kejadian yang terjadi sebelum dan lain-lain yang dianggap penting;
g)        Hal-hal yang perlu diperhatikan sewaktu melaksanakan tugas jaga di pos Kamling;
1)       ketentuan ruang kerja;
·       usahakan agar ruangan pos kamling tetap bersih dan rapih serta penerangan yang cukup;
·       istirahat diatur secara bergiliran;
·       petugas Jaga berkewajiban mengisi buku mutasi;
·       tidak dibenarkan tiduran di ruang kerja;
·       periksa perlengkapan/sarana yang ada pada Pos Kamling;
·       pukul kentongan/lonceng setiap jam pada malam hari untuk menentukan waktu;
·       bagi yang tidak berkepentingan dilarang berada dalam pos Kamling                     
2)       memberikan pelayanan,bantuan / pertolongan;
-       membantu memberikan informasi dan keterangan kepada tamu yang akan mengunjungi seseorang
-       memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan pertolongan seperti antara lain:
·      sakit keras;
·      akan melahirkan;
·      mengalami musibah atau bencana alam;
·      mengalami kecelakaan;
·      dan lain-lain yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

H.           KLASIFIKASI TYPE–TYPE/PENGGOLONGAN TYPE POS KAMLING SEBAGAI BERIKUT
1.        Bedasarkan  Type :
a)        Type A (MANTAP)............................75-100 %
b)       Type B (CUKUP MANTAP) ................50-75 %
c)        Type C (KURANG MANTAP)...............25-50 %

2.        Berdasarkan golongan type Poskamling :
a)        Tingkat kerawanan daerah (rendah-sedang-tinggi)
b)        Bobot ancaman (FKK – PH – AF)
c)         Kondisi keaktifan organisasi , sarana prasarana yang dimiliki 

I.              PEMBUATAN POS KAMLING SERTA PERLENGKAPANNYA.
1.        ukuran bentuk dan letak pos kamling
a)        Pos Kamling;
-       Pos Kamling yang sederhana dibangun dengan ukuran : 2,5 X 3 M    atau 2 X 2 M.
-       diusahakan terdiri dari dua ruangan : Ruangan Jaga; dan Ruangan istirahat.
b)       Bentuk Pos Kamling;
-       Bangunan Pos Kamling tidak terikat disesuaikan dengan daerah dimana Pos Kamling itu didirikan;
-       Bahan bangunan yang digunakan disesuaikan dengan kemampuan swadaya masyarakat.
c)        Letak Pos Kamling;
Pos Kamling sebaiknya didirikan sisuatu tempat yang strategis,tidak terlalu jauh dari lingkungan pemukiman,dengan demikian petugas kamling dalam melaksanakan penjagaan/perondaan dengan mudah mengcover lingkungan pemukiman yang menjadi tanggung jaawabnya.
2.        Perlengkapan/sarana Poskamling dan Perlengkapan Perorangan.
a)        Perlengkapan/sarana Pos kamling


-       Kentongan/ alam lonceng
-       Pentungan/ t=ruyung
-       Senter / obor
-       Lentera/ ampu penerapan Pos
-       Borgol / tali
-       Kotak P3K
-       Papan jadwal piket
-       Alat pemadam kebakaran
-       Buku mutasi
-       Daftar barang inventaris
-       Jam Dinding


-            Daftar seluruh personil pelaksana piket
-            Jas hujan/ jaket
-            Pengeras suara / megaphone
-            Peta wilayah
-            Papan nama Poskamling
-            Aiphone
-            Handy Talky
-            Alat kebersihan Poskamling (Sapu, Pengepelan, Skop sampah dan tong sampah)
b)       Perlengkapan perorangan petugas Pos Kamling;
-          pentungan / ruyung;
-          ban kamling;
-          sempritan (peluit) / kentongan;
-          senter / obor;
-          Borgol / tali ;
-          Jaket / Sarung.
-          Ban lengan petugas Pos kamling. 
c)        Petunjuk dan ukuran pembuatan ban Legan Petugas Poskamling
-            Dibuat dari kain warna dasar hitam tulisan warna kuning;
-            Ukuran; Panjang =  35 Cm. Lebar =  12 Cm.
-            Tulisan pada ban lengan ditulis dengan huruf besar.
-            dipakai oleh setiap anggota yang sedang piket/jaga dan dikenakan pada lengan kanan.
d)       Petunjuk pembuatan papan nama Pos kamling;
Dibuat dari papan / triplex atau bahan lain dengan dasar hitam, tulisan kuning; ukuran : Panjang = 45 Cm. Lebar =  30 Cm. Tulisan pada papan nomor Pos Kamling ditulis dengan huruf besar;
                
J.               CONTOH TENTANG CARA BERTINDAK PETUGAS KAMLING MENGHADAPI KEJADIAN ANTARA LAIN :
1.       Kebakaran
a)        Pukul Kentongan/lonceng /alarm sesuai kode berlaku selama dua menit;
b)       Hubungi : Lurah/RT/FKPM, Polri/aparat keamanan lainya. Pemadam kebakaran.
c)        Menolong Korban;
d)       Bersama-sama warga mengamankan tempat kejadian dan mengawasi barang milik korban;
e)        Catat dalam buku mutasi.

2.       Bencana alam/bahaya banjir
a)        Pukul kentongan/lonceng/alarm sesui kode yang berlaku selama dua menit
b)       Hubungi; Lurah/RT/FKPM, Polisi/TNI
c)        Tolong Korban;
d)       Mengamankan Barang-barang milik korban,
e)        Catat dalam buku mutasi

3.       Gantung Diri
a)        Pukul kentongan/lonceng/alarm sesui kode yang berlaku selama dua menit
b)       Hubungi; Lurah/RT/FKPM, Polisi/Aparat keaman lainya, Dokter/ Puskesmas.
c)        Tolong Korban,jika masih hidup.
d)       Jika korban sudah meninggal dunia, jangan di lepas dari Gantungan;
e)        Catat dalam buku mutasi.

4.       Pencurian/Perampokan
a)        Pukul Kentongan/lonceng/alarm sesuai kode berlaku selama dua menit;
b)       Hubungi; Lurah/Rt/FKPM, Polri/aparat keamanan lainya.
c)        Amankan tempat kejadian dan jagan merubah/ merusak  tempat kejadian sebelum Polisi datang;
d)       Catat identitas pelaku jika tertangkap dan buat tanda terima penyerahan pelaku kepada Polisi;
e)        Catat barang-barang yang dicuri;
f)         Usahakan mencari jejak pelaku dan barang-barang bukti  yang tercecer kemudian serahkan kepada Polisi yang datang ke TKP dan butaatanda terima penyerahan barang;
g)        Catat dalam buku mutasi.
5.       Kecelakaan Lalu lintas
a)        Pukul Kentongan/lonceng/alarm sesuai kode berlaku selama dua menit;
b)       Hubungi; Lurah/Rt/FKPM, Polisi terdekat.
c)        Menolong Korban apabila masih hidup kirim ke Puskesmas / RSUD,Catat identitas korban
d)       Jika korban mati, korban dipindahkan agar tidak menggangu lalu lintas dan berikan tanda-tanda pada posisi Korban sebelum dipindahkan.
e)        Apabila masyarakat main hakim sendiri terhadap pengemudi segera di cegah dan menenangkan warga masyarakat dan segera mengamankan pengemudi ke tempat yang lebih aman.
f)         Catat dalam buku mutasi.

K.            PEMBINAAN SISKAMLING
Pembinaan Siskamling terdiri dari  :
1.        Pembinaan struktural ;
a)        pembinaan struktural siskamling  menjadi tanggung jawab seluruh warga yang dilaksanakan oleh Ketua RT/ RW setempat;
b)       kegiatan pembinaan struktural wajib dikoordinasikan dan diseralaskan dengan kegiatan FKPM setempat.
2.        Pembinaan teknis dan taktis operasoional ;
a)        pembinaan kemampuan teknis dan taktis operasional  menjadi tanggung jawab Polri yang dilaksanakan oleh personel Polri atau pejabat Polmas dari satuan kewilayahan Polri setempat;
b)       Pembinaan kemampuan teknis dan taktis operasional pada tingkat strategis terhadap penyelenggaraan siskamling dilaksanakan oleh satuan Polri secara berjenjang;
c)        panduan yang mengatur tentang kegiatan pembinaan kemampuan teknis dan taktis operasional kepada para pelaksana siskamling dilakukan oleh kepala satuan kewilayahan secara berjenjang.





CONTOH PENGISIAN DAFTAR BARANG INVENTARIS,
BUKU MUTASI JAGA, PAPAN JADWAL JAGA

a)           Contoh daftar barang Inventaris
POSKAMLING RT….
JL. …………………. KEL. ………………… KEC. ……………………
DAFTAR BARANG INVENTARIS
NO
NAMA BARANG
JUMLAH
KET
BAIK
RUSAK
DLL
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
Meja
Kursi
Buku mutasi
Papan jadwal jaga / piket
Lonceng
Jam dinding
Lampu penerangan
Kotak P3K
Alat pembersih (sapu/ pel)
Tempat tidur
Alat pemadam kebakaran
Senter
Jas hujan
Pentungan
Bet





......................, ………….. 20......
KETUA RT. …
KOORDINATOR


(…………………………….)

b)           Contoh pengisian Buku Mutasi / Jaga
POSKAMLING RT………………
JL. ……………. KEL. ………………… KEC. …………………..

HARI                  :           ………………
TANGGAL         :           ………………
PUKUL               :           ………………
NO
NAMA
JABATAN
JAM PIKET
KETERANGAN






NO
JAM / PUKUL
MUTASI




......................, ………….. 20......
PIKET BARU


(………………………….)
PIKET LAMA


(………………………….)
Diketahui Oleh :
KETUA RT. ..
KOORDINATOR


(………………………….)
BHABINKAMTIBMAS
KEL. …………


(………………………….)

c)             Contoh pengisian Papan Jadwal Jaga
POSKAMLING RT….
JL. …………………….. KEL. ………………………. KEC. ………………………

JADWAL PIKET
NO
NAMA
JABATAN
JAM RONDA
KET
23.00
24.00
01.00
02.00
03.00
04.00
05.00

1

2

3

4











Tidak ada komentar:

Posting Komentar