STRUKTUR KEPENGURUSAN
Sesuai dengan ketentuan yang diatur Menteri
Sosial RI Nomor : 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan dalam
Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna hasil TKN VI 2005, maka Karang Taruna
akan menggunakan struktur pengurus yang lebih progresif, fleksibel dan
dapat dipertanggungjawabkan. Susunan dan Komposisi Pengurus sebagai berikut :
1)
Ketua
a. Kewenangan : Membuat dan mengesahkan seluruh
keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis
(politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP)
b. Tanggungjawab : Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan
mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus Pleno (RPP) dan
Temu Karya pada masa baktinya.
c. Tugas :
ü Memimpin rapat-rapat pengurus pleno dan rapat
pengurus harian.
ü Mewakili organisasi untuk membuat
persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapat kesepakatan RPP.
ü Mewakili organisasi untuk nmenghadiri upacara
kenegaran tertentu atau agenda strategis lainnya.
ü Bersama-sama sekretaris menandatangi
surat-surat yang berhunungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik
bersifat kedalam maupun keluar.
ü Bersama-sama sekretasis dan bendahara
merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi
aktivitas operasional dan program organisasi.
ü Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh
pengurus organisasi.
ü Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan
strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja
maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian
dan tujuan organisasi.
ü Mengoptimalkan fungsi dan peran wakil ketua
agar tercapainya efesiensi dan efektifitas kerja organisasi.
2)
Wakil Ketua
a. Kewenangan : Membuat danmengesahkan seluruh keputusan
dan kebijakan organisasi diseluruh bidang dalam pengurusan.
b. Tanggungjawab : Mengkoordinasikan dan mngorganisasikan
seluruh penyelenggara progran kerja diseluruh bidang dalam pengurusan dan
mempertanggungjawabkan kepada ketua.
c.
Tugas :
ü Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan
organisasi di seluruh bidang dalam pengurusan.
ü Mewakili ketua apabila berhalangan untuk
setiap aktivitas dalam roda organisasi.
ü Merumuskan segala kebijakan di seluruh bidang
dalam pengurusan.
ü Mengawasi seluruh penyelenggaraan program
kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.
3)
Sekretaris
a. Kewenangan : Membuat danmengesahkan seluruh keputusan
dan kebijakan organisasi diseluruh bidang dalam pengurusan.
b. Tanggungjawab : Mengkoordinasikan dan mngorganisasikan
seluruh penyelenggara progran kerja diseluruh bidang dalam pengurusan dan
mempertanggungjawabkan kepada ketua.
c. Tugas :
ü Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan
organisasi di seluruh bidang dalam pengurusan.
ü Mewakili ketua apabila berhalangan untuk
setiap aktivitas dalam roda organisasi.
ü Merumuskan segala kebijakan di seluruh bidang
dalam pengurusan.
ü Mengawasi seluruh penyelenggaraan program
kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.
4)
Wakil Sekretaris
a. Kewenangan : Membuat dan mengesahkan keputusan dan
kebijakan organisasi bersama-sama sekretaris dalam hal kesekretariatan dan
kerumahtanggan.
b. Tanggungjawab : Mengkoordinasikan seluruh aktivitas
kesekretyariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada
sekretaris.
c. Tugas :
ü Mewakili sekretaris apabila berhalangan
terutama untuk setiap aktivitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
ü Bersama sekretaris mengawasi seluruh
penyelenggaran aktivitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan
menghadiri rapat pleno dan rapat pengurus harian.
ü Membuat risalah dalam setiap
pertemuan/rapat-rapat organisasi baik Rapat Pengurus Pleno (RPP) maupun Rapat
Pengurus Harian (RPH).
ü Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan
peraturan dan data yang berkaitan dengan atribut dan aset yang tidak bergerak
untuk mendukung kepentigan organisasi baik internal maupun eksternal.
ü Mengusulkan dan mamfasilitasi dalam pengadaan
akomodasi logistik dan travel organisasi.
5)
Bendahara
a. Kewenangan : Membuat dan mengesahkan keputusan dan
kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam hal keuangan dan kekayaan
organisasi.
b. Tanggungjawab: Mengkoordinasikan seluruh aktivitas
pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada
ketua.
c.
Tugas :
ü Mewakili ketua apabila berhalangan hadir
terutama untuk aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan
organisasi.
ü Bersama ketua dan sekretaris merupakan Tim
Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator di tubuh pengurus.
ü Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
ü Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang
pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi, menghadiri rapat pleno dan rapat
pengurus harian.
ü Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program
kerja dan roda organisasi.
6)
Wakil Bendahara
a. Kewenangan : Membuat dan mengesahkan keputusan
organisasi bersama-sama bendahara dalam pengelolaan dalam pengawasan dan
pemeriksaan kekayaan keuangan.
b. Tanggungjawab : Mengkoordinasikan seluruh aktivitas
pengelolaan atau pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkan
kepada bendahara.
c.
Tugas :
ü Mewakili bendahara apabila berhalangan hadir
terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan
organisasi.
ü Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang sistem pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
ü Menyelenggarakan aktivitas pembukuan terhadap
transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
7)
Bidang Pendidikan dan Pelatihan
a. Kewenangan : Menyelenggarakan segala aktivitas
organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terkait dengan
Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggungjawab : Mengkoordinasikan dan mngorganisasikan
seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan serta mempertanggung jawabkan
kepada wakil ketua.
c.
Tugas :
ü Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang
pendidikan dan pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
ü Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran program kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
ü Mendata dan menginventarisir aktivitas
pendidikan dan pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
ü Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnnya.
ü Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas pandidikan dan pelatihan bagi warga
Karang Taruna maupun masyarakat pada umumnya.
ü Menyelenggarakan kegiatan
pelatihan-pelatihan.
8)
Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
a. Kewenangan : Menyelenggarakan segala aktivitas usaha
kesejahteraan sosial yang terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi Karang
Taruna dalam pelaksanaan bantuan pelayanan dan rehabilitasi sosial khusunya
kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mulai dari
perencanaan hingga laporan.
b. Tanggungjawab : Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi dalam bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta mempertanggung
jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas :
ü Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang Usaha
Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
ü Merumuskan dan mengusulkan program berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
ü Mendata dan menginventarisir aktivitas
bantuan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang sudah ada untuk diteliti dan
dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
ü Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial
dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum
tertentu secara berkala.
ü Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.
9)
Bidang Usaha Kelompok Bersama
a. Kewenangan : Menyelenggarakan segala aktivitas
Pengembangan Ekonomi yang terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi
Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggungjawab : Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta
mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas :
ü Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang
Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
ü Merumuskan dan mengusulkan program berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
ü Mendata dan menginventarisir aktivitas
Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
ü Membuat kelompok Usaha Bersama dan Koperasi
untuk dikembangkan sebagai Wirausaha dan Kemandirian warga Karang Taruna.
ü Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan koperasi.
10)
Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental
a. Kewenangan : Menyelenggarakan segala aktivitas
Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian dan Pembinaan
Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggungjawab : Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi dalam Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental serta mempertanggung
jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
ü Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Kerohaian dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi.
ü Merumuskan dan mengusulkan program berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
ü Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang
Kerohaian dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi
bahan pengembangan lebih lanjut.
ü Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan
dalam rangka melalui aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental baik
secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan
keagamaan remaja yang bersifat koordinatif.
ü Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental.
ü Menyelenggarakan peringatan hari-hari besar
keagamaan.
11)
Bidang Olahraga dan Seni Budaya
a. Kewenangan : Menyelenggarakan segala aktivitas
Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya
mulai dari perencanaan hingga laporan.
b.
Tanggungjawab : Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi dalam Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggung jawabkan kepada
wakil ketua.
c.
Tugas
ü Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
ü Merumuskan dan mengusulkan program berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
ü Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang
Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
ü Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan
dalam rangka melalui aktivitas Bidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara
temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar seni budaya.
ü Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya.
12)
Bidang Lingkungan Hidup
a. Kewenangan : Menyelenggarakan segala aktivitas
produktif yang terkait dengan Pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari
perencanaan hingga laporan.
b. Tanggungjawab : Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi
dalam Pemeliharaan Lingkungan Hidup serta mempertanggung jawabkan kepada wakil
ketua.
c.
Tugas
ü Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Pemeliharaan Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi.
ü Merumuskan dan mengusulkan program berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
ü Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang
Pemeliharaan Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi
bahan pengembangan lebih lanjut.
ü Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan
dalam rangka melalui aktivitas Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup baik secara
temporer maupun rutin.
ü Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pemeliharaan Lingkungan Hidup.
ü Menyelenggarakan kegiatan gerakan masyarakat
untuk mencintai lingkungan hidup, kerja bakti, padat karya dan sebagainya.
13)
Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Kemitraan
a. Kewenangan : Menyelenggarakan segala aktivitas
produktif yang terkait dengan pelaksanaan fungsi hubungan masyarakat dan
kerjasama kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggungjawab : Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi dalam bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan serta
mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c.
Tugas
ü Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan sesuai dengan visi dan misi
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
ü Merumuskan dan mengusulkan program berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
ü Mendata dan menginventarisir aktivitas
hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan
dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
ü Menyelenggarakan aktivitas publikatif dalam
rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga
mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi.
ü Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama
kemitraan.
ü Bertindak selaku juru bicara organisasi yang
berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
ü Menyelenggarakan kegiatan masyarakat dalam
bidang komunikasi.
ü Dari penjelasan yang sudah diuraikan secarai
mendetail diatas, sobat bisa memulainya dengan cara membuat kerangka struktur
organisasi terlebih dahulu dengan cara kotak-kotak atau terserah apa saja.
Untuk memudhkan memetakan posisi kedudukan dan juga pembagian tugas nantinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar